TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyatakan pihaknya tidak mengawasi seluruh operasional dari PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
Ia menyebutkan setidaknya ada dua kementerian yang secara langsung mengawasi Asabri yakni yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan. Hal ini juga terjadi pada PT Taspen (Persero). Kedua perusahaan itu adalah perusahaan asuransi yang berbeda karena tidak menjual produk asuransi jiwa umum.
“Nah Asabri kan khusus prajurit, mereka dananya juga dari APBN. Untuk memenuhi kebutuhan pensiun sehingga pembinaan dan pengawasannya tidak semuanya di OJK,” ujar Riswinandi usai konferensi pers pertemuan tahunan OJK, Kamis, 16 Januari 2020.
Oleh karena itu, menurut dia, kewenangan pengawasan Asabri ada di Inspektorat Jenderal msaing-masing yaitu di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Polri, serta BPK dan auditor independen. Regulasi ini ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan PP No.102/2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI dan Polri, serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.
Sebelumnya Direktur Utama Asabri Sonny Widjadja menepis isu adanya kerugian atau korupsi di tubuh perseroan. Dalam konferensi pers, dia memastikan bahwa informasi yang tersiar mengenai Asabri merupakan informasi yang tidak benar.
"Saya tegaskan bahwa berita-berita tersebut adalah berita-berita yang tidak benar. Kepada pihak-pihak yang ingin berbicara tentang Asabri harap menggunakan data dan fakta yang sudah terverifikasi," ujar Sonny.
Dia pun menyatakan bahwa masyarakat harus menghentikan berbagai pembicaraan dan cenderung tendensius serta menjurus ke hal negatif tentang dugaan kerugian yang dialami Asabri. Pasalnya, menurut Sonny, hal tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan.
BISNIS